UMKM Marketplace Wajib NIB, IDEA Siap Dampingi

  • 18 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kewajiban Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM marketplace Sebenarnya telah berlaku sejak 2019 dan kini kembali ditegaskan melalui regulasi terbaru pemerintah.
  • Keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada sosialisasi pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil.
  • Marketplace siap berkolaborasi mendukung pedagang selama masa transisi penerapan kebijakan tersebut, namun pemerintah perlu mengambil peran utama karena proses penerbitan NIB dilakukan melalui sistem OSS.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Budi Primawan memberi penjelasan terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM marketplace (lokapasar). Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 2019 dan kini kembali ditegaskan melalui regulasi terbaru pemerintah.

“Sebenarnya, kewajiban UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) itu sudah ada sejak tahun 2019. Tetapi sekarang kembali ditekankan pemerintah,” kata Budi dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin, 16 Juni 2026.

Ia mengatakan, keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada sosialisasi pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil. Menurutnya, banyak pedagang skala kecil masih membutuhkan pendampingan agar memahami proses pengurusan NIB secara menyeluruh.

“Kami harapkan pemerintah bisa memberikan sosialisasi dengan baik. Utamanya kepada mereka sehingga penjual dapat memperoleh NIB,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, lokapasar siap berkolaborasi mendukung pedagang selama masa transisi penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran utama karena proses penerbitan NIB dilakukan melalui sistem OSS.

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia (Kementerian Investasi/BKPM) untuk mempermudah pengurusan legalitas bisnis. “Kami siap bersama pemerintah membantu teman-teman penjual mendapatkan NIB agar proses penyesuaian berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengurusan NIB tidak dikenakan biaya apabila dilakukan langsung melalui layanan OSS pemerintah. Menurutnya, biaya hanya muncul apabila pelaku usaha menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pengurusannya.

“Tidak ada biaya untuk mendapatkan NIB. Prosesnya gratis jika dilakukan langsung melalui OSS,” ucapnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa mekanisme diskon biaya layanan platform sebesar lima puluh persen masih dalam tahap pembahasan. Ia berharap, kebijakan tersebut mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, bermanfaat, serta mendukung pertumbuhan UMKM nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....