PPh UMKM Tidak Naik, Pemerintah Fokus Tutup Celah Penyalahgunaan Insentif

  • 04 Jun 2026 09:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • Regulasi baru tersebut justru bertujuan menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak
  • Selain memperketat penerima insentif, pemerintah juga memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM

RRI.CO.ID, Jakarta — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif tersebut tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi baru tersebut justru bertujuan menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak. Yakni dengan memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, melalui aturan baru tersebut fasilitas PPh Final 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Atau yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Maman mengungkapkan, pada aturan sebelumnya banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan membentuk puluhan CV maupun PT kecil. Tujuannya agar tetap menikmati tarif pajak UMKM, meski secara substansi memiliki skala usaha yang lebih besar.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha. Yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

Selain memperketat penerima insentif, pemerintah juga memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM. Yaitu dengan menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen.

Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, pelaku UMKM dapat terus menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem perpajakan lebih adil sekaligus memastikan insentif benar-benar dinikmati pelaku UMKM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....