Pelaku UMKM Dukung Pemerintah Larang Import Pakaian Bekas

  • 17 Nov 2025 10:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan, tentang pelarangan impor pakaian bekas. Aturan tersebut akan memperkuat peraturan menteri perdagangan yang telah ada, berupa sanksi, denda atau pencabutan izin impor.

Pelaku Usaha mikro Kecil Menengah UMKM bidang konveksi Prama Tirta mengatakan, mendukung upaya Pemerintah melarang impor pakaian bekas. "Larangan impor pakaian bekas membawa harapan baru bagi Industi dan pelaku UMKM konveksi," katanya Senin (17/11/2025)

Pemilik UMKM Sinergi ADV Nusantara ini mengatakan, adanya pelarangan ini tidak ada lagi pakaian bekas masuk ke Indonesia. "Semoga tidak ada impor pakaian bekas. Karena kemarin dilarang, bukan makin sedikit, malah makin banyak," ujarnya.

Menurut Prama, akibat masuknya pakaian bekas ke Tanah Air banyak pelaku UMKM yang tidak dapat beroperasi dan bangkrut. "Banyak pelaku UMKM dan Industri Kecil konveksi yang terpaksa melakukan PHK karena tidak dapat beroperasi," ucapnya.

Dia mengatakan, Indonesia saat ini butuh jutaan lowongan pekerjaan, bukan jutaan pakaian bekas. "Kalau, industri umkm konveksi bergerak, Insya Allah, itu bisa menyerap banyak tenaga kerja," kata Pendiri Sinergi ADV Pratama.

Prama menjelaskan pihaknya mengajak influencer dan Masyarakat untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri."Kami mengajak semua pihak menggelorakan kembali produk lokal karena produk kita tidak kalah dengan produk luar negeri," ujarnya.

Sementara itu Jasmin Laticia atau jeje Influencer SCBD Fashion Week mengatakan import ilegal sangat mengganggu UMKM pakaian. "Saya sebagai generasi muda sangat berharap Pemerintah Serius melarang import pakaian bekas ilegal," katanya.

Dia mengajak, generasi muda untuk bangga menggunakan produk lokal atau dalam negeri. "Kita harus bangga menggunakan produk lokal karena dari segi kualitas maupun desain tidak kalah dari produk luar," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Peraturan ini belum efektif mencegah inport pakaian bekas ilegal karena lemahnya penindakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....