Menkeu dan Mentan Nyatakan Perang lawan Impor Beras Ilegal

  • 22 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Keuangan, Nazara Suahasil menyebut impor ilegal beras menodai swasembada pangan Indonesia
  • Menteri Pertanian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut impor ilegal beras tindakan yang keterlaluan
  • Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026 berhasil menggagalkan impor beras, garam dan pakaian bekas ilegal. Nilai ekonomi seluruh barang impor ilegal mencapai Rp27,33 miliar

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, tidak dapat menyembunyikan kegeramannya terhadap praktik impor beras ilegal. “Tindakan ini menodai swasembada pangan kita,” ujarnya di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Hal senada diungkapkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Praktik impor beras secara ilegal merupakan tindakan yang keterlaluan,” ucapnya.

Menurut Menkeu, pasar Indonesia yang besar sangat menggiurkan bagi pelaku usaha dunia untuk memasukkan berbagai macam barang. “Karena itu, pasar yang besar ini harus dilindungi dengan daya beli yang terus meningkat,” ucapnya.

Menkeu menambahkan masuknya barang impor ilegal merugikan negara dari sisi ekonomi, bisnis, maupun kesehatan masyarakat. “Pengiriman, pengepakan, penyimpanan, dan kualitas beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Menkeu, hal ini berbeda dengan beras yang diproduksi di dalam negeri. “Ada tata kelolanya, terjamin penyimpanannya, dan tentunya lebih higienis,” katanya.

Barang-barang impor ilegal juga berpotensi membawa kuman penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, lanjut Menkeu, tugas Bea Cukai untuk melakukan penindakan sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Sementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan kegiatan impor beras ilegal ini sudah sangat keterlaluan. “Jangan hanya dilihat jumlahnya, tetapi yang lebih para adalah dampaknya,” katanya.

Menurut Mentan, Indonesia pernah kecolongan masuknya satu kontainer daging impor ilegal pada 2022 dan 2023. “Dampaknya sangat besar, para peternak rugi hingga Rp40 triliun dan sekitar dua juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku,” ujarnya.

Amran menegaskan setiap praktik impor ilegal berapapun jumlahnya harus dipandang serius dan ditindak sesuai ketentuan. Apalagi Indonesia saat ini sudah mencapai swasembada untuk delapan komoditas pangan.

“Ada sekitar 115 juta petani yang harus kita lindungi,” ucapnya. “Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani.”

Sepanjang Agustus-September 2026, Bea Cukai berhasil menggagalkan impor sejumlah komoditas seperti beras, garam dan pakaian bekas secara ilegal. Nilai ekonomi seluruh barang impor di luar ketentuan itu tercatat mencapai Rp27,33 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....