DMO Tak Berlaku Otomatis, Mendag Usul Sesuai Karakteristik Komoditas

  • 16 Sep 2026 17:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan penerapan DMO (Domestic Market Obligation) dilakukan secara selektif, tidak menyeluruh untuk semua komoditas.
  • Penerapan DMO harus mempertimbangkan kondisi spesifik dan karakteristik unik setiap jenis komoditas agar efektif dan efisien.
  • Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas masukan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO diterapkan secara selektif. Penerapan DMO perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap komoditas.

Usulan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta. Rapat kerja tersebut membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis.

Budi menekankan RUU Komoditas Strategis perlu disusun secara proporsional dan fleksibel. Pengaturan tersebut harus menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, serta tetap memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.

“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Dalam penerapan DMO, Budi mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan tingkat kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional dan risiko kekurangan pasokan. Pertimbangan lainnya mencakup stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan domestik.

“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan. Gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” kata Budi.

Pemerintah saat ini telah menerapkan skema DMO dalam kebijakan ekspor sejumlah komoditas. Skema tersebut antara lain berlaku untuk batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam pemenuhan minyak goreng rakyat.

Selain DMO, Budi menekankan perlunya fleksibilitas dalam penggunaan instrumen perdagangan untuk merespons dinamika pasar global. RUU tersebut perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan kondisi pasar melalui instrumen perdagangan yang tersedia.

“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag. Dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” kata Budi.

Budi juga mengusulkan kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Tata niaga tersebut mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi.

Penetapan daftar komoditas tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurut Budi, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral.

Pengaturan dalam RUU juga perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Budi menyampaikan penerapannya perlu didasarkan pada kajian mendalam.

Skema tersebut tidak diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas strategis dan perlu mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri serta stabilitas ekonomi. Pertimbangan lainnya mencakup kontribusi devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, serta penguasaan rantai pasok.

“Kebijakan ekspor satu pintu telah memiliki pijakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” ujar Budi.

Melalui masukan tersebut, Kemendag tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta untuk mengekspor komoditas di luar skema ekspor satu pintu. Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....