Kemenperin Minta Kawasan Industri Lengkapi Perizinan

  • 11 Sep 2026 08:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mendorong kawasan industri yang belum berstatus resmi untuk segera melengkapi perizinan termasuk IUKI.
  • Pemenuhan perizinan diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan investasi serta kegiatan usaha di kawasan industri.
  • Pemerintah mengajak pengelola kawasan dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meminta kawasan yang belum berstatus resmi segera melengkapi perizinan. Pemenuhan perizinan, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan investasi.

“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Dan kenyamanan kawasan industri,” ucap Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempatkan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Menurut Faisol, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas dalam menjalankan kegiatan industri.

Kemenperin memastikan kawasan yang belum berstatus resmi segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk IUKI. Pemenuhan IUKI dinilai menjadi fondasi penting agar kegiatan manufaktur berjalan transparan, profesional, dan berdaya saing.

“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” ujar Faisol.

Faisol menerangkan penataan kawasan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan perusahaan industri. Pemerintah juga mendorong komunikasi terbuka agar kebutuhan pengelola dan tenant dapat diinventarisasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kemenperin turut memperhatikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), termasuk zona industri yang berkembang secara alamiah di berbagai daerah. KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Dalam perkembangannya, KPI memerlukan penataan operasional agar memiliki standar tata kelola dan legalitas perizinan kawasan industri. Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan sesuai standar dan ketentuan perizinan.

Kemenperin memperkuat pembinaan zona industri KPI agar berkembang menjadi kawasan industri resmi yang mengantongi IUKI. Penataan mencakup kesesuaian tata ruang, persyaratan perizinan, prasarana dasar, serta tata kelola pelayanan kepada tenant.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan IUKI merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan kawasan industri. Kemenperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi dan mengidentifikasi kesenjangan persyaratan.

Kemenperin juga menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif.

Tata kelola kawasan yang jelas memungkinkan penyediaan infrastruktur dasar dan akses mobilitas logistik. Ketersediaan utilitas serta pengelolaan lingkungan terintegrasi juga dapat mengurangi potensi gangguan operasional.

Kemenperin berkomitmen menata zona industri secara berkeadilan, proporsional, dan transparan melalui pendampingan berkelanjutan. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta kenyamanan investasi.

Penataan kawasan diharapkan mendukung pelaku usaha agar terus berkembang dengan tenang. Dengan demikian, pelaku usaha dapat berkontribusi bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....