PMI Manufaktur Turun ke 49,8, Optimisme Industri Menguat
- 01 Sep 2026 22:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PMI manufaktur Agustus 2026 mencapai 49,8, mengalami perlambatan dibandingkan Juli 2026 yang berada di 50,2.
- Penurunan PMI dipengaruhi oleh penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja di sektor manufaktur.
- Dinamika persaingan pasar lokal yang ketat menjadi faktor utama yang mempengaruhi pergerakan PMI pada bulan Agustus.
RRI.CO.ID, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyebut PMI manufaktur Agustus 2026 tercatat 49,8. Angka tersebut sedikit melambat dibandingkan PMI Juli 2026 yang berada pada level 50,2.
Menurut Febri, pergerakan PMI pada Agustus dipengaruhi penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika persaingan pasar lokal yang ketat.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Optimisme pelaku industri juga terus membaik pada Agustus dan mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan.
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” kata Febri.
Para pelaku usaha yang disurvei memperkirakan permintaan akan lebih kuat dalam 12 bulan mendatang. Kondisi pasar yang stabil juga dinilai dapat mendukung peningkatan produksi.
Salah satu peluang yang semakin penting bagi industri nasional berasal dari pasar Uni Eropa melalui proses penandatanganan dan ratifikasi IEU-CEPA. Perjanjian tersebut menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Produk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta produk kayu dan olahannya berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih baik. Pemerintah juga terus mempersiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi standar, ketentuan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas. Agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sri Bimo Pratomo.
Sri Bimo menambahkan, Kemenperin siap memfasilitasi pendampingan standar keberlanjutan dan sertifikasi hijau bagi pelaku industri IKFT. Langkah tersebut ditujukan agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi regulasi ketat pasar Eropa.
Di sisi lain, Indonesia juga menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis untuk menjaga keseimbangan kelancaran kegiatan usaha dan pengembangan daya saing industri. Kebijakan tersebut semakin penting di tengah persaingan industri global.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....