Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Jadi USD996,52 per MT
- 01 Agt 2026 15:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Harga Referensi CPO periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD996,52 per metrik ton oleh Kementerian Perdagangan.
- Harga CPO mengalami penurunan sebesar USD4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai USD1.000,90 per metrik ton.
- Harga Referensi ini menjadi dasar perhitungan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor selama periode 1-31 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) periode Agustus 2026 sebesar USD996,52 per metrik ton. Nilai tersebut turun USD4,38 (0,44 persen) dibandingkan HR periode 1-31 Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton.
Harga Referensi tersebut menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE). Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 1-31 Agustus 2026.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan HR CPO diikuti penetapan BK sebesar USD148 per metrik ton. Ia menambahkan tarif PE ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR atau setara USD124,56 per metrik ton.
"HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD148/MT,” ujar Tommy dalam keterangannya yang diterima RRI di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penetapan BK mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Kemendag menetapkan HR CPO berdasarkan rata-rata harga selama 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Penghitungan tersebut menggunakan data Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam.
Harga rata-rata Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar USD892,96 per metrik ton. Sementara itu, harga Bursa CPO Malaysia USD1.100,08 per metrik ton dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.509,09 per metrik ton.
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, penetapan HR menggunakan dua sumber harga. Oleh karena itu, HR CPO periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan berdasarkan rata-rata harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global. Menurut dia, kondisi tersebut dipicu melemahnya permintaan dari India sebagai negara importir utama CPO serta penurunan harga minyak mentah dunia.
"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO. Serta penurunan harga minyak mentah dunia,” kata Tommy.
Selain CPO, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Agustus 2026 sebesar USD5.424,96 per metrik ton. Nilai tersebut meningkat USD1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD5.064 per metrik ton. Untuk periode 1-31 Agustus 2026, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Menurut Kemendag, peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat. Gangguan tersebut terjadi akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño.
Di sisi lain, HPE getah pinus periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD1.013 per metrik ton. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis, penurunan pada jenis lainnya, serta tetap untuk beberapa komoditas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....