Kemenperin Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Industri Laporkan Data SIINas
- 23 Jul 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenperin menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam menyampaikan data berkala melalui SIINas.
- Evaluasi Rapim Kemenperin menemukan masih banyak perusahaan yang belum patuh memperbarui laporan berkala di SIINas.
- Kewajiban penyampaian data industri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri menyampaikan data berkala melalui SIINas. Hal tersebut menjadi salah satu topik krusial yang dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, evaluasi Rapim masih menemukan banyak perusahaan belum patuh memperbarui laporan. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan," ujar Febri di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Febri mengatakan, data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah merumuskan kebijakan industri tepat sasaran pro-bisnis. Menurutnya Kemenperin membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar memberikan dukungan perlindungan serta kebijakan insentif sesuai kebutuhan industri.
Febri mengatakan, pihaknya akan menerapkan stick and carrot secara tegas untuk mendisiplinkan pelaku usaha. Perusahaan yang patuh dan aktif memperbarui data akan mendapat prioritas fasilitasi layanan serta pembinaan dari pemerintah.
"Ibaratnya ini adalah 'help me to help you'. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif," kata Febri.
Selain isu pelaporan SIINas, Rapim Kemenperin juga menyoroti perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 BPS. Kemenperin mengonfirmasi telah mengantongi data perusahaan-perusahaan industri yang menolak didata oleh petugas sensus BPS.
Febri menilai penolakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku," ucap Febri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian menginstruksikan seluruh unit pembina industri membina perusahaan yang menolak Sensus Ekonomi 2026. Pembinaan tersebut bertujuan agar pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya dan memberikan data valid serta akurat demi menyukseskan Sensus.
Febri mengimbau seluruh pelaku industri nasional bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Menurutnya data yang diberikan pelaku industri menjadi fondasi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional berkualitas berkelanjutan.
"Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus," ujar Febri.
Kemenperin terus mempercepat digitalisasi sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, SIINas menjadi platform pengelolaan, penyampaian, dan penyebarluasan data industri secara terintegrasi.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan setiap perusahaan dan kawasan industri menyampaikan data berkala melalui SIINas. Data yang dilaporkan meliputi identitas perusahaan, kapasitas produksi, tenaga kerja, bahan baku, serta realisasi produksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....