Kawal Putusan WTO, Pemerintah Jaga Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa
- 15 Jul 2026 15:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan terus mengawal akses pasar ekspor asam lemak Indonesia ke Uni Eropa dengan memanfaatkan putusan Panel WTO sebagai landasan perjuangan.
- Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa WTO DS622, dimana Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait metodologi Uni Eropa namun belum membatalkan bea masuk anti-dumping sepenuhnya.
- Pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum dan melakukan konsolidasi mendalam dengan pelaku industri fatty acid untuk merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar guna memulihkan ekspor ke Eropa.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah terus mengawal akses pasar ekspor asam lemak Indonesia ke Uni Eropa. Menurutnya, pemerintah memanfaatkan putusan Panel WTO sebagai landasan memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di Uni Eropa.
"Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah saat ini melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Indonesia meraih kemenangan parsial sengketa WTO DS622 Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak. Putusan Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait metodologi Uni Eropa, namun belum membatalkan penerapan BMAD sepenuhnya.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum. Langkah tersebut diharapkan mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Mendag menilai hasil putusan Panel WTO merupakan hasil kerja sama yang erat antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Ia mengatakan upaya hukum dan advokasi dagang dilakukan kementerian, sektor swasta, asosiasi, para ahli hukum internasional di Indonesia.
"Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid. Sinergi ini terus kami perkuat memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas kita di global," kata Budi.
Budi menjelaskan sengketa DS622 diajukan sebagai respons pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri.
Mendag menegaskan pemerintah akan melakukan konsolidasi bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional untuk merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar. Menurutnya, pemerintah berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar mampu memulihkan dan mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa.
"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar," ucap Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....