Mulai Hari Ini, Empat Lokapasar Sudah Bisa Pungut PPh 22
- 01 Jul 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mulai hari ini menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar
- Untuk itu telah ditunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagi pihak lain yang akan memungut pajak tersebut, yaitu Lazada, Blibli, Shopee dan Tokopedia
- PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. “Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui lokapasar, sehingga administrasinya lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai hari ini (1 Juli 2026) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar .
Untuk itu telah ditunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagi pihak lain yang akan memungut pajak tersebut. Yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Selain melakukan pemungutan, keempat PMSE tersebut juga akan melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Implementasi kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Dia juga menegaskan, PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. “Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui lokapasar, sehingga administrasinya lebih sederhana, efektif dan memberikan kepastian hukum,” ucap Bimo.
Menurutnya, pemerintah menerapkan PMK tersebut untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan koonvensional. Serta menciptakan kepatuhan di kalangan wajib pajak (WP) dari dunia usaha.
DJP, tambah Bimo, memastikan perlindungan terhadap para pelaku usaha kecil. Ketentuan WP pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh pasal 22, tetap berlaku.
Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet). Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPh Pasal 22 yang dipungut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bimo menutup keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....