Jaga Daya Beli, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
- 01 Jul 2026 09:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III 2026 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
- Tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
- Kementerian ESDM meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan tersebut di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026. Menurut dia, pemerintah ingin mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha nasional.
Penyesuaian tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Ini mengacu pada perubahan kurs, hanya minyak mentah, , inflasi, serta harga batu bara acuan yang berlaku.
Penetapan tarif triwulan III 2026 menggunakan parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 sebagai acuan. Misalnya kurs Rp16.959,32 per USD, harga minyak USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara USD70 per ton.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan seluruh parameter ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif tenaga listrik. Namun, pemerintah tetap memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2026.
"Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional," kata Bahlil. "Sehingga pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik.
Bahlil menambahkan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada periode tersebut. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan," ucapnya. "Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan."
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien demi mendukung ketahanan energi nasional. "Kami juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik," kata Bahlil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....