Purbaya Ancam Sanksi Lebih Berat Bagi Pelaku Impor Pakaian Bekas
- 23 Jun 2026 13:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan menyatakan akan menerapkan sanksi yang lebih berat pada pelaku yang terlibat impor pakaian bekas ilegal
- Purbaya akan menerapkan tindakan yang sama seperti penindakan rokok ilegal
- Hari ini, Menkeu Purbaya menyampaikan penindakan terhadap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan akan menerapkan sanksi yang lebih berat pada pelaku yang terlibat impor pakaian bekas ilegal. Hal itu disampaikannya dalam penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat," kata Menkeu.
Menkeu Purbaya mencontohkan penindakan kasus rokok ilegal. Sekarang, menurutnya bukan hanya rokok ilegalnya saja yang disita, tapi mobil dan supir yang mengangkut juga ditahan.
"Di darat, duku kalau ada penjual, pelaku, rokok ilegal, yang tahan rokoknya aja, mobilnya lepas, sopirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama supirnya juga untuk menumbuhkan efek jera," ujar Menkeu Purbaya.
Dia menyatakan ingin melakukan hal yang sama dalam penindakan masuknya pakaian bekas ilegal. "Jadi ke depan pihak-pihak yang terlibat tidak bisa lepas begitu saja, hukumannya akan semakin kuat ," ucap Menkeu Purbaya.

Hari ini, Menkeu Purbaya menyampaikan penindakan terhadap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpress) hasil pengungkapan Bea Cukai. Penindakan pertama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor.
Sedangkan penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yaitu di Kubu Raya dan Mempawah. Dua tempat tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.
Dalam penindakan di Jakarta, total nilai balpress ilegal diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara itu, dari dua penindakan di Kalimantan Barat total nilai balpress ilegalnya diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Menkeu Purbaya mengatakan, potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. "Peredaran pakaian bekas ilegal akan menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain," kata Menkeu Purbaya.
Selain itu, berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas juga mengganggu industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk pakaianproduksi dalam negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....