Pacu Daya Saing Produk Lokal, Mendag Teken Rancangan Permendag PMSE
- 05 Jun 2026 09:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rancangan Permendag tersebut akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
- Penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama.
- Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Permendag tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rancangan Permendag tersebut akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Budi mengatakan penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama. Kelima aspek tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, tata kelola teknologi digital.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Budi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital. Aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, pemberian insentif promosi UMK.
Selain itu, regulasi baru mengatur penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa oleh platform digital. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk juga diatur dalam Permendag tersebut.
Budi mengatakan revisi aturan PMSE turut menambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Kedua model bisnis tersebut adalah ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Untuk model ride-hailing, pengaturan difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga dalam aplikasi. Aturan tersebut tidak mengatur layanan transportasi yang disediakan platform.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya. Bukan layanan transportasinya," kata Budi.
Sementara itu, model bisnis OTA mencakup penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen. Layanan tersebut meliputi tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan.
Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan perdagangan digital yang terus berubah. Langkah itu juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucap Budi.
Budi menegaskan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha. Ketentuan tersebut diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.
Menurutnya, perizinan berusaha juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, legalitas usaha membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," ujar Budi.
Pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Kebijakan tersebut diberikan agar proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan bertahap.
Budi mengatakan pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....