Bank Indonesia Perluas Instrumen Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA
- 22 Mei 2026 06:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung fleksibilitas eksportir.
- Perry Warjiyo menyebut penempatan DHE SDA dapat dilakukan di bank Himbara dan bank non-Himbara tertentu.
- Bank Indonesia memperluas penggunaan mata uang non-USD, termasuk yuan Tiongkok, dalam transaksi DHE SDA.
RRI.CO.ID, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada eksportir. Kebijakan tersebut juga diarahkan guna memperkuat pemanfaatan devisa bagi kebutuhan perekonomian nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan instrumen itu menjadi bagian dari dukungan BI terhadap implementasi kebijakan DHE SDA. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan Indonesia.
“Untuk negara-negara yang ada kerja samanya tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko. Bank-banknya selain bank Himbara itu siapa saja,” ujar Perry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Perry mengatakan devisa hasil ekspor sumber daya alam nantinya ditempatkan di bank-bank Himbara. Pemerintah juga membuka peluang penempatan pada bank non-Himbara untuk negara yang memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Indonesia.
Bank Indonesia menyiapkan sejumlah bank non-Himbara yang memenuhi berbagai kriteria tertentu. Penilaian tersebut meliputi ukuran aset, kompleksitas transaksi, kompetensi manajemen risiko, serta keterkaitan jaringan internasional.
Bank-bank tersebut juga diharapkan memiliki layanan yang mampu menjangkau negara mitra perdagangan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan perekonomian dan pelaku usaha.
“Bank-banknya juga bisa berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara. Selsin itu, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha,” kata Perry.
Bank Indonesia berupaya agar devisa hasil ekspor yang masuk ke perbankan domestik tidak hanya tersimpan. Dana tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pembiayaan ekonomi nasional.
Salah satu instrumen yang disiapkan yakni term deposit DHE SDA. Instrumen tersebut dapat digunakan dalam transaksi antara eksportir dengan bank maupun antara bank dengan Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga memperluas penggunaan mata uang dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Eksportir kini dapat menggunakan mata uang non-USD seperti yuan Tiongkok.
Perry mengatakan langkah tersebut sejalan dengan meningkatnya transaksi local currency settlement Indonesia dan Tiongkok. Kebijakan itu juga mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik.
“Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan di dalam negeri. Karena local currency transaction kita dengan Tiongkok itu yang terbesar,” ujarnya.
Perry mengatakan nilai transaksi local currency settlement Indonesia-Tiongkok tahun lalu mencapai lebih dari 25 miliar dolar Amerika Serikat. Sementara pada tahun ini, nilainya tercatat sekitar 3,7 miliar dolar Amerika Serikat per bulan.
Bank Indonesia juga telah bekerja sama dengan bank sentral Tiongkok dan sejumlah perbankan nasional. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung fleksibilitas transaksi yuan di pasar domestik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian mekanisme ekspor bersama pelaku usaha. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.
“Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Airlangga mengatakan tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan awal masa transisi.
Pada tahap awal, perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah.
“Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran dilakukan oleh BUMN ekspor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....