Permendag Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Kemendag Perkuat Pengendalian Ekspor
- 05 Mei 2026 11:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Budi Santoso menetapkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk memperketat pengendalian ekspor.
- Regulasi memungkinkan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin ekspor demi menjaga kebutuhan domestik.
- Tommy Andana menegaskan kebijakan bersifat fleksibel dengan mekanisme aktivasi kembali izin.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pengendalian ekspor diperketat melalui regulasi terbaru. Mendag menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 memperkuat kendali pemerintah untuk kepentingan nasional.
Mendag menjelaskan kebijakan ini memungkinkan penangguhan hingga pencabutan izin ekspor dalam kondisi tertentu. Lanjutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga pemenuhan di dalam negeri.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah bertindak cepat menjaga kepentingan nasional, umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Budi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Budi menyebut kementerian atau lembaga terkait dapat mengusulkan pembekuan izin ekspor saat kondisi darurat. “Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menilai regulasi ini mengedepankan fleksibilitas dalam penerapannya. Tommy menjelaskan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha telah diatur secara jelas.
“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.
Tommy menyampaikan penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha. Ia berharap eksportir tetap menjadi mitra strategis dalam menjaga kinerja perdagangan nasional.
“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia. Sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” kata Tommy.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan detail mekanisme pengendalian ekspor dalam regulasi tersebut. Rivai menyebut pemerintah menambahkan prosedur penangguhan layanan yang bersifat nonsanksi administratif.
“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait. Kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” kata Rivai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi global saat ini. Ojak menyebut pemerintah akan terus adaptif terhadap dinamika geopolitik dan ekonomi dunia.
Eksportir akan menerima notifikasi secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINW) terkait status perizinan. Penggunaan sistem elektronik terintegrasi tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi serta kelancaran arus barang.
Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan bagi barang yang sudah mengantongi nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB). Barang-barang tersebut tetap akan mendapatkan pelayanan pengiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....