Harga Referensi CPO Naik, Dirjen Kemendag Ungkap Pemicunya
- 02 Mei 2026 11:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tommy Andana menyebut harga referensi CPO naik menjadi 1.049,58 dolar AS per metrik ton.
- Kenaikan dipicu peningkatan permintaan, penurunan produksi saat Idulfitri, serta faktor geopolitik global.
- Pemerintah menetapkan pungutan ekspor CPO sebesar 178 dolar AS per metrik ton untuk Mei 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan harga referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) meningkat. Nilai komoditas mentah tersebut mencapai angka 1.049,58 Dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Kenaikan harga referensi (HR) tersebut tercatat sebesar 6,06 persen dibandingkan dengan perolehan pada bulan April lalu. Tommy memaparkan bahwa pemerintah resmi menetapkan pungutan ekspor sebesar 178 Dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton.
“HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pemerintah mengenakan HR CPO periode Mei 2026, yaitu USD 131,1978 per MT,” ujar Tommy di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Pemerintah menghitung rata-rata harga pasar dari bursa nasional Indonesia, bursa Malaysia, serta pelabuhan Rotterdam Belanda. Perhitungan tersebut menggunakan dua sumber harga terdekat sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Lonjakan harga komoditas utama ini dipicu oleh penurunan produksi akibat masa libur panjang hari raya Idulfitri. Tommy mengungkapkan gejolak geopolitik di wilayah Timur Tengah juga mendorong kenaikan harga CPO secara global.
“HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah yang akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” kata Tommy.
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi untuk komoditas biji kakao sebesar 3.268,68 Dolar Amerika Serikat per metrik ton. Tommy menyatakan nilai ekspor biji kakao tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,45 persen dari periode sebelumnya.
Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ikut melonjak menjadi 2.963 Dolar Amerika Serikat pada awal Mei ini. Tommy menilai keterbatasan suplai barang di pasar internasional menjadi faktor utama pemicu kenaikan harga komoditas perkebunan tersebut.
“HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi. Selain itu, kekhawatiran kekurangan suplai ikut memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ujar Tommy.
Pemerintah mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk produk biji kakao sebesar 5 persen pada periode Mei ini. Penetapan tarif tersebut merujuk pada regulasi teknis yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Komoditas produk minyak goreng kemasan bermerek tetap dikenakan pajak ekspor sebesar 48 Dolar Amerika Serikat per unit. Ketentuan daftar merek tersebut telah tercantum secara rinci di dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).
Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari perolehan bulan sebelumnya. Tommy menyampaikan bahwa nilai jual untuk komoditas getah pinus juga masih stabil mengikuti harga periode April.
Seluruh ketetapan harga ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1028 Tahun 2026 secara resmi. Koordinasi teknis dengan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) tetap berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....