Permen Asbuton Dikebut Dua Pekan, Pemerintah Targetkan Impor Aspal Turun 30 Persen

  • 18 Apr 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan Permen Asbuton rampung dalam dua pekan
  • Regulasi disiapkan untuk mendukung implementasi penggunaan Asbuton secara masif
  • Skema A30 diterapkan dengan komposisi 30 persen Asbuton dalam campuran aspal

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Aspal Buton (Asbuton) rampung dalam dua pekan. Langkah ini dilakukan untuk menekan ketergantungan impor aspal nasional yang masih cukup tinggi.

Menurut Menteri Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menghadapi kendala signifikan. Namun, implementasi di lapangan tetap membutuhkan payung hukum agar berjalan optimal dan masif.

“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menyatakan percepatan penyusunan regulasi dilakukan agar kebijakan dapat segera diterapkan. Dengan begitu, penggunaan Asbuton di berbagai proyek infrastruktur dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30 persen melalui kebijakan ini. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong pemanfaatan Asbuton sebagai material lokal dalam pembangunan jalan.

Dody mengatakan salah satu strategi utama yang diterapkan adalah skema A30 dalam campuran aspal. Skema ini mengatur penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran konstruksi jalan.

“Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” ujarnya.

Saat ini, penggunaan Asbuton masih tergolong rendah, yakni sekitar empat persen dari total konsumsi nasional. Melalui kebijakan tersebut, penggunaannya ditargetkan meningkat hingga sekitar 30 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Dari sisi ekonomi, optimalisasi Asbuton diperkirakan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun setiap tahun.

Tidak hanya itu, kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi hingga Rp22,67 triliun. Pengembangan industri Asbuton juga diharapkan membuka peluang lapangan kerja baru di dalam negeri.

Penggunaan Asbuton dinilai dapat memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional di tengah tantangan global. Tantangan tersebut meliputi lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, serta dinamika geopolitik dunia.

Rancangan Permen tersebut akan mengatur berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton secara komprehensif. Aturan ini mencakup target penggunaan, mekanisme pengadaan, insentif, hingga penguatan rantai pasok industri.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Target minimal TKDN ini ditetapkan sebesar 40 persen untuk memperkuat industri pengolahan Asbuton dalam negeri.

Melalui percepatan penyusunan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi sumber daya alam nasional. Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat industri konstruksi serta mewujudkan kemandirian aspal sesuai target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....