KPPI Selidiki Perpanjangan Pengamanan Impor Produk Evaporator
- 09 Apr 2026 11:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPPI memulai penyelidikan perpanjangan pengamanan impor evaporator untuk melindungi industri dalam negeri.
- Indikasi kerugian serius dialami produsen lokal akibat dominasi impor, terutama dari Tiongkok.
- Penyelidikan memberi ruang bagi industri domestik memperkuat daya saing dan menyelesaikan penyesuaian struktural.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan. Langkah hukum ini menyasar impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin secara resmi.
Penyelidikan tersebut bertujuan melindungi industri domestik dari serbuan produk asing yang masuk ke pasar nasional. Kementerian perdagangan menindaklanjuti permohonan dari produsen lokal guna menjaga stabilitas operasional perusahaan di dalam negeri.
“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan PT FMI, KPPI menemukan indikasi. Indikasi tersebut menunjukkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ujar Julia di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Julia menjelaskan bahwa indikator kinerja industri manufaktur mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2023. Ia menilai sektor ini membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara menyeluruh.
Manager Marketing PT Fujisei Metal Indonesia (PT FMI) Dwi Widodo sangat berharap pada penyelidikan ini. Ia ingin industri lokal mampu bertahan dari ancaman kerugian yang bisa menghentikan aktivitas produksi pabrik.
“Dengan penyelidikan perpanjangan ini, kami berharap industri dalam negeri mampu bertahan dari ancaman kerugian yang bisa mengakibatkan terhentinya operasional. Selain itu, diharapkan industri dalam negeri dapat makin berdaya saing dibandingkan produk impor, khususnya dari Tiongkok,” ujar Dwi.
Dwi menyatakan bahwa perlindungan ini penting agar produk lokal semakin kompetitif melawan barang impor Tiongkok. Pihaknya berupaya keras meningkatkan daya saing melalui efisiensi kerja dan peningkatan kualitas hasil produksi.
Produk evaporator yang diselidiki mencakup satu nomor sistem harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit ex8418.99.10. Komoditas tersebut merupakan komponen utama bagi produsen lemari es serta alat pendingin ruangan di Indonesia.
Asal impor evaporator pada periode tahun 2025 didominasi oleh negara Republik Rakyat Tiongkok sebesar 97,69 persen. Negara Thailand menyusul di posisi kedua dengan persentase angka sebesar 2,05 persen dari total volume.
Negara Meksiko menyumbang angka impor sebesar 0,18 persen serta Jepang mencatatkan pengiriman sebanyak 0,06 persen saja. Dominasi produk asal Tiongkok tersebut dinilai menjadi faktor utama tekanan bagi kinerja produsen lokal saat ini.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) kini mengundang seluruh pihak berkepentingan untuk segera mendaftarkan diri secara resmi. Masyarakat atau pelaku usaha diberikan waktu maksimal empat belas hari sejak tanggal pengumuman penyelidikan dimulai.
Pendaftaran sebagai pihak berkepentingan dapat diajukan secara tertulis kepada kantor pusat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Alamat kantor berada di Gedung I Lantai 5 Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta.
Pihak yang berminat juga dapat menghubungi nomor telepon (021) 3857758 atau melalui surat elektronik resmi instansi terkait. Seluruh korespondensi digital dikirimkan ke alamat pos-el kppi@kemendag.go.id guna mempercepat proses verifikasi data pemohon.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....