Menperin Dorong Pelaporan Melalui SIINas guna Perkuat Basis Data Industri
- 17 Mar 2026 10:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan pelaporan data industri melalui SIINas untuk mendukung kebijakan berbasis data.
- Pelaporan dilakukan empat kali setahun (triwulan) dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.
- Kepatuhan pelaporan menjadi syarat untuk memperoleh insentif industri dan membuka peluang kemitraan dengan investor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan seluruh perusahaan industri untuk menyampaikan data secara berkala melalui sistem digital. Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk mendukung perumusan kebijakan nasional yang berbasis pada fakta.
"Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," ujar Agus di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Agus menjelaskan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan vital bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan program. Ia menilai informasi tersebut sangat dibutuhkan mulai dari tahap pengambilan keputusan hingga proses evaluasi pengembangan industri.
Implementasi regulasi baru bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta ketepatan waktu dalam penyampaian data industri nasional. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan pelaporan digital ini.
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencakup elemen institusi hingga perangkat lunak sebagai sarana utama penyampaian informasi. Seluruh perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan kementerian harus mematuhi aturan perundang-undangan ini.
Penyampaian laporan berkala tersebut wajib dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun atau setiap periode triwulan. Pelaku usaha harus mengirimkan data paling lambat tanggal sepuluh setelah periode pelaporan resmi berakhir setiap bulannya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan visibilitas posisi usaha. Perusahaan yang aktif melapor akan memiliki peluang kemitraan yang lebih luas dengan berbagai investor besar.
Selain itu, pengisian data merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan berbagai bentuk insentif industri dari pihak pemerintah. Program restrukturisasi mesin serta penguatan sumber daya manusia (SDM) hanya diberikan kepada perusahaan yang taat melapor.