Menteri Purbaya: Investigasi AS Biasa, RI Siap Menghadapi

  • 13 Mar 2026 16:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan siap menghadapi investigasi perdagangan yang akan dilakukan United States Trade Representative (USTR). Karena Pemerintah AS melakukan penyelidikan tersebut pada semua negara mitra dagangnya yang membukukan surplus dalam perdagangan dengan AS.

"Saya pikir tidak apa -apa, investigasi itu hal yang biasa," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dimintai tanggapannya di Kementerian Keuangan, Jumat, 13 Maret 2026. Menurutnya, surplus neraca perdagangan Indonesia dengan AS hampir pasti terjadi.

"Karena barang kita lebih murah dan tenaga kerjanya juga lebih murah daripada AS. Kita memiliki comparative advantage dengan AS, hampir pasti terjadi kita surplus dibanding mereka," ucap Menkeu Purbaya.

United Stated Trade Representative (USTR) menyatakan akan melakukan investigasi terhadap 16 negara, termasuk Indonesia. Khususnya negara-negara yang neraca perdagangannya dengan AS membukukan surplus.

AS melakukan penyelidikan itu berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 yang memberikan kewenangan pada pemerintah AS untuk melakukan penyelidikan. Serta melakukan tindakan balasan dalam bentuk tarif, bagi negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil terhadap AS.

Selama kenaikan tarifnya sama dengan negara-negara yang melakukan perdagangan dengan AS, kita tidak ada masalah. Tapi kalau lebih tinggi, misalnya beda 10 persen akan susah buat kita," ujar Menkeu.

Indonesia tetap optimis investigasi tidak mengganggu kinerja perdagangan dengan AS, yang selama ini surplus. "Harusnya sih prospeknya ke depan tidak terlalu buruk," kata Menkeu Purbaya lagi.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. "Jadi tidak perlu khawatir karena itu dilakukan pada semua negara yang menimbulkan defisit perdagangan dengan AS," ujar Susiwijono.

Menurutnya, investigasi sudah dilakukan sejak tanggal 11 Maret 2026. "Prosesnya bertahap, kita akan jelaskan pada mereka, diantaranya mengenai kelebihan kapasitas produksi yang menjadi perhatian mereka," ucap Susiwijono.

Menurutnya, investigasi dilakukan karena AS menganggap negara mitra dagangnya mendorong kapasitas manufakturnya secara berlebihan. Sehingga menyebabkan 'over supply' dan mengakibatkan defisit pada neraca perdagangan AS.

Sementara dari sisi industri nasional, utilisasi tentu saja harus dioptimalkan. Hal inilah yang nanti akan dijelaskan pada USTR.

"Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan investigasi ini untuk menjelaskan kondisi industri dalam negeri. Penjelasan akan diberikan secara transparan agar perdagangan dilakukan secara adil," ujarnya

Investigasi juga akan dilakukan secara terbuka, USTR menurut Susiwijono akan membuka ruang publik untuk menyampaikan masukkan. Termasuk dari dunia usaha, industri, bahkan dari masyarakat.

Pihak USTR akan menentukan perlakuan perdagangan seperti apa yang akan diberikan pada suatu negara. Ketentuan perlakuannya berdasarkan penjelasan yang diberikan saat investigasi, namun biasanya dalam bentuk pengenaan tarif.

Selain Indonesia, negara lain yang juga terkena investigasi USTR diantaranya Tiongkok dan Uni Eropa. Termasuk Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam

Rekomendasi Berita