Lebaran Tahun Ini, Ojol Kembali Dapat Bonus Hari Raya

  • 03 Mar 2026 18:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tahun ini kembali menetapkan kewajiban pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah membicarakan BHR ini dengan para pemilik aplikasi layanan online.

"Alhamdulillah ada komitmen kuat dari para aplikator untuk memberikan BHR," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Untuk tahun 2026 jumlah penerima BHR sebanyak 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar.

Rinciannya dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar. "Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar," ucap Menko.

Masing-masing platform, tambahnya, akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra. Sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra untuk GoTo Dan Grab.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026. Jumlah penerimanya meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.

Sedangkan inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi. Menko Airlangga juga mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

"Sehingga pemberian BHR dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya," ujar Menko Airlangga lagi. Pemberian BHR dalam bentuk uang tunai , paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pada kesempatan itu, Menko Airlangga juga mengingatkan kembali agar para aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial pada para mitra pengemudinya. Hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Kedua jaminan tersebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku usaha memberikan jaminan ini sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal," kata Airlangga menutup keterangannya

Rekomendasi Berita