Minta Maaf atas Kegaduhan, LPDP Ingatkan Penerima Beasiswa "Lu Pake Duit Pajak"

  • 26 Feb 2026 09:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan terkait beasiswa yang diberikan pihaknya. Dia juga kembali mengingatkan para penerima beasiswa LPDP bahwa pendidikan mereka itu dibiayai dari uang rakyat Indonesia.

"Kami mohon maaf atas polemik yang seharusnya tidak perlu tersebut,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026. Dia juga meminta seluruh alumni LPDP untuk menjaga etika, moral dan nilai-nilai kebangsaan.

Sudarto menegaskan para penerima beasiswa LPDP bisa berpendidikan tinggi sampai S2, S3, hingga postdoc karena uang dari rakyat. "Saya ingatkan teman-teman, ‘Lu Pake Duit Pajak’ (plesetan dari singkatan LPDP), ingat itu," ujarnya.

Menurut Sudarto, LPDP terbentuk dan eksis hingga sekarang karena kepercayaan masyarakat. Jadi, lanjut dia, sudah selayaknya para penerima beasiswa LPDP menjaga kepercayaan tersebut.

"Buktikan bahwa teman-teman alumni bisa memenuhi harapan masyarakat dengan terbentuknya dana abadi pendidikan ini," ujarnya. "Kegaduhan ini sekaligus menjadi momen untuk berbenah diri agar LPDP berdampak untuk kemajuan Indonesia.”

Sudarto mengakui ada sejumlah penerima LPDP yang bermasalah. Namun, banyak juga alumni yang benar-benar berdedikasi pada negara dan mengharumkan nama Indonesia di level internasional.

Menurut dia LPDP sudah melakukan penelusuran terhadap 32.876 alumni penerima beasiswanya. Dari jumlah itu, 66,6 persen bekerja di sektor publik dan 33,5 persen bekerja di sektor swasta.

Sebanyak 41,2 persen bekerja sebagai guru, dosen dan peneliti, 25,3 persen sebagai PNS dan Polri. Selain itu, 3,3 persen bekerja di BUMN dan BUMD dan 25,1 persen menjadi wirausahawan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, para penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia setelah studinya selesai. Mereka wajib menjalankan masa pengabdian selama dua kali masa studi mereka (2N).

Namun, LPDP memberikan peluang kerja magang di negara tempat studi mereka maksimal dua tahun. "Dalam kasus tertentu, jangka waktunya bisa diperpanjang," ucap Sudarto.

Menurut dia, LPDP juga melakukan pengawasan terhadap para penerima beasiswa LPDP selama masa studinya. Misalnya dengan kewajiban melaporkan perkembangan studinya setiap enam bulan dan 90 hari setelah kelulusan untuk menyampaikan rencana selanjutnya.

Jika ada kasus, maka akan diproses secara objektif dan proporsional. “Tentunya dengan mempertimbangkan fakta dan konteksnya," kata Sudarto.

Saat ini LPDP sedang meneliti lebih dari 600 alumninya berdasarkan data Ditjen Imigrasi dan laporan masyarakat. Lembaga itu juga memantau akun-akun media sosial milik para penerima beasiswa tersebut.

Hasilnya, ditemukan delapan alumni LPDP yang terbukti melakukan pelanggaran dan sudah dikenakan sanksi. Empat di antaranya menyatakan akan mengembalikan dana beasiswa yang rata-rata nilainya mencapai Rp2 miliar.

Sudarto juga menanggapi kasus penerima beasiswa Arya Iwantoro yang viral setelah unggahan istrinya di media sosial. Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan memenuhi kewajiban melakukan pengabdian hingga tahun 2030 sejak menyelesaikan studinya.

Namun, lanjut dia, yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya. “Berapa jumlahnya, masih dihitung dan akan segera diumumkan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....