Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI Minta Masyarakat Hindari Produk Tidak Halal

  • 22 Feb 2026 06:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Khususnya tentang ketentuan pembebasan sertifikasi halal terhadap produk-produk asal Negeri Paman Sam itu.

Menurut dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia harus membebaskan persyaratan sertifikasi halal untuk produk-produk AS. Di antaranya makanan dan minuman, produk pangan dan pertanian, kosmetik, serta farmasi dan alat-alat kesehatan.

Karena itu, Ni'am meminta masyarakat menghindari produk pangan yang tidak halal dan tidak jelas kehalalannya. "Termasuk produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," ucapnya di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ni'am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal," ucapnya. Menurut dia, di situ disebutkan setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ni'am menambahkan aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak beragama. Menurut dia, prinsip perdagangan dapat dilakukan dengan negara mana pun selama saling menghormati dan tidak mengorbankan ketentuan fundamental.

"Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim yang terikat oleh kehalalan produk," ujarnya. "Undang-Undang nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal."

Niam menegaskan label halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditawar. "Konsumsi produk tidak halal tetap dilarang meskipun ditawarkan dengan harga murah atau bahkan gratis," ucapnya menegaskan.

Meski begitu, Ni'am mengatakan MUI membuka ruang kompromi pada aspek administratif seperti penyederhanaan proses dan efisiensi biaya. Namun, dia menegaskan substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan demi keuntungan finansial semata.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meneken kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal (ART). Dokumen tersebut ditandatangani di sela rapat perdana Board of Peace (BoP) di Washington D.C, AS, Kamis, 19 Februari 2026 pagi waktu setempat.

"Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden menandatangani kerja sama agreement of reciprocal trade yang berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara online, Jumat, 20 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....