OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online
- 06 Okt 2026 13:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK meminta bank melakukan EDD atau pemblokiran terhadap 38.796 rekening terindikasi judi online.
- OJK meminta penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak terindikasi judi online.
- OJK mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional sepanjang September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menangani perjudian online yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).
OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.370 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menyebut data rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Data tersebut digunakan OJK sebagai dasar untuk menindak rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki kesesuaian NIK. Penelusuran tersebut ditujukan kepada rekening milik pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” katanya.
Selain menangani rekening terindikasi judi online, OJK juga mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional. Ketiga lembaga tersebut dicabut izinnya sepanjang September 2026.
OJK mencabut izin PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September 2026. Selanjutnya, izin PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta di Badung dicabut pada 17 September 2026.
Sementara itu, izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Masyarakat Umat Indonesia di Kota Tangerang dicabut pada 25 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....