IHSG Lanjutkan Penguatan hingga Jeda Siang Perdagangan di Level 6196,09

  • 06 Okt 2026 12:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • IHSG naik 1,26 persen atau 77,23 poin ke level 6.196,09 pada penutupan sesi pertama perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Tim Analis Phintraco Sekuritas memperkirakan penguatan IHSG berlanjut seiring indeks yang ditutup di atas level MA5.

RRI.CO.ID, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menguat hingga jeda siang perdagangan Selasa 6 Oktober 2026. Pada penutupan sesi pertama perdagangan, IHSG naik 1,26 persen atau 77,23 poin ke level 6196,09.

IHSG sempat mencapai level tertinggi pada angka 6203,7 dan terendah pada posisi 6120,24. Tim Analis Phintraco Sekuritas memperkirakan penguatan IHSG tersebut berpotensi untuk berlanjut.

“IHSG ditutup di atas level MA5,” katanya. “Sehingga diperkirakan kenaikan IHSG berpotensi berlanjut dengan menguji level 6.150-6.200.”

Tim Phintraco juga mencermati alokasi anggaran pemerintah untuk program stimulus yang mencapai Rp31 triliun pada triwulan IV 2026. “Pemerintah ingin memperkuat perekonomian nasional melalui kebijakan yang terfokus pada perlindungan daya beli masyarakat,” katanya.

Alokasi anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperluas kesempatan kerja dan menjaga keberlanjutan dunia usaha. Stimulus pertama berupa pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun.

Sebagai penerimanya adalah masyarakat yang masuk kategori desil satu sampai empat. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk pelaksanaan program stimulus tersebut.

Stimulus kedua berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram dengan anggaran mencapai Rp17,5 triliun. Berikutnya adalah bantuan subsidi upah dengan alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun.

Memasuki 2027, pemerintah akan melanjutkan program magang untuk 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu peserta. Pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor.

Secara total kebijakan tersebut mencakup sekitar 7,5 juta pekerja. Selain itu, pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk sektor perumahan.

Ini diberikan untuk rumah seharga hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah juga memberikan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar bagi rumah berharga maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga enam persen bagi warga berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....