IHSG Naik 20,27 Poin pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

  • 06 Okt 2026 09:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • IHSG dibuka menguat 20,27 poin atau 0,33 persen ke level 6.139,13 pada pembukaan perdagangan Rabu, 5 Oktober 2026.
  • Penutupan sebelumnya menunjukkan penguatan IHSG sebesar 1,36 persen di level 6.118,86.
  • Tim Analis Phintraco Sekuritas memperkirakan potensi penguatan IHSG untuk berlanjut di sesi berikutnya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan pada pembukaan perdagangan Rabu, 5 Oktober 2026. Pada awal sesi pertama, IHSG berada pada level 6.139,13 atau naik 20,27 poin (0,33 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya.

Sebelumnya, IHSG ditutup menguat 1,36 persen di level 6.118,86. Tim Analis Phintraco Sekuritas memperkirakan memperkirakan penguatan IHSG berpotensi berlanjut.

“IHSG ditutup di atas level MA5. Sehingga diperkirakan penguatan IHSG berpotensi berlanjut dengan menguji level 6.150-6.200,” kata Tim Analis Phintraco Sekuritas, Selasa, 6 Oktober 2026.

Tim Phintraco juga mencermati alokasi anggaran pemerintah untuk program stimulus mencapai Rp31 triliun pada triwulan IV 2026. “Pemerintah bertujuan memperkuat perekonomian nasional melalui kebijakan yang berfokus pada perlindungan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Alokasi anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperluas kesempatan kerja dan menjaga keberlanjutan dunia usaha. Stimulus pertama berupa pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun.

Penerima pembukaan rekening tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori desil satu sampai dengan empat. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk pelaksanaan stimulus tersebut.

Stimulus kedua berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram dengan anggaran mencapai Rp17,5 triliun. Stimulus ketiga berupa bantuan subsidi upah dengan alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun.

Memasuki 2027, pemerintah melanjutkan juga akan melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pemerintah juga memperluas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 tersebut diperluas ke seluruh sektor dan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja. Selain itu, pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk sektor perumahan.

PPN DTP diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga memberikan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar bagi rumah berharga maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga enam persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....