Terus Bergerak di Zona Merah, IHSG Anjlok 107,68 Poin ke Level 6277,04
- 22 Sep 2026 16:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- IHSG anjlok107,68 poin atau 1,69 persen ke level 6.277,04 pada penutupan perdagangan Selasa, 22 September 2026.
- Hal ini dipicu turunnya 533 saham, sementara 139 saham naik dan 118 saham stagnan
RRI.CO.ID, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpuruk hingga 107,68 poin (1,69 persen) pada penutupan perdagangan Selasa, 22 September 2026. Terus bergerak di “zona merah”, IHSG ditutup anjlok pada posisi 6277,04.
Menurut data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG bergerak fluktuatif sepanjang sesi perdagangan kali ini. Dibuka pada level 6392,33 IHSG sempat menyentuh posisi tertinggi pada 6423,84.
Penurunan indeks juga tampak dari jumlah saham yang melemahan. Tercatat sebanyak 139 saham naik, 533 saham turun, dan 118 saham stagnan.
Sementara itu, aktivitas perdagangan tercatat dengan nilai transaksi mencapai Rp13,721 triliun. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 32,08 miliar lembar dengan frekuensi lebih dari 2,147 juta kali transaksi.
Tim Analis Phintraco Sekuritas sebelumnya memperkirakan IHSG akan menguji level 6.300-6350. “Turunnya harga minyak dan penguatan pada indeks bursa global berpotensi membatasi pelemahan IHSG,” katanya.
Harga minyak WTI turun 4,5 persen pada level USD95 per barel. Sedangkan harga minyak Brent drop lebih dari 3 persen di level USD100 per barel.
Tim Phintraco juga mencermati perkembangan kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI). “BEI menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah minimum dan Auto Rejection,” ucapnya.
Pembatasan itu diberlakukan untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Baik yang diperdagangkan di pasar reguler maupun di pasar tunai.
“Penyesuaian ini adalah batasan harga terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026,” katanya. Ini sekaligus diikuti perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Tim Phintraco menilai positif pemberlakuan harga minimum saham menjadi Rp1 dan penyesuaian aturan batas ARB nominal. Kebijakan ini akan berdampak positif untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga yang wajar (price discovery).
“Ini akan membuka jalan keluar bagi investor yang modalnya terjebak di saham yang ARB-nya Rp50 dalam waktu lama,” katanya. Namun, kebijakan tersebut juga ada sisi negatifnya.
Yang paling utama adalah risiko kerugian modal (capital loss) serta volatilitas karena spekulasi. “Para investor pemula juga berpotensi masuk dalam jebakan ilusi harga murah,” kata Tim Phintraco.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....