Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Konstitusi

  • 15 Sep 2026 10:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Misbakhun menilai RUU Keuangan Negara harus berpijak pada amanat konstitusi dan kepentingan nasional.
  • Pasal 33 UUD 1945 dinilai perlu menjadi pijakan dalam menentukan peran negara di sektor strategis.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus konsisten serta memiliki kejelasan tanggung jawab hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai revisi UU Keuangan Negara harus berpijak pada amanat konstitusi. Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara diarahkan bagi kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.

Misbakhun mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan negara. Ia menilai pembahasan tidak boleh hanya melihat aspek teknis, tetapi juga landasan filosofis dan konstitusional pengelolaan kekayaan negara.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita. Bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Ia menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara terhadap cabang produksi strategis. Pengelolaan sumber daya alam juga perlu mempertimbangkan keterbatasan modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan yang dimiliki negara.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.

Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha setelah 81 tahun Indonesia merdeka. Menurutnya, perlu evaluasi mengenai sektor yang tetap harus dikelola negara dan bidang yang dapat disediakan pihak swasta.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Menurutnya, pemisahan kekayaan tersebut harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuan negara.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” ucap Misbakhun.

Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara dapat menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional. Ia menekankan kepastian hukum perlu memberikan ruang bagi pengambilan keputusan profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....