OJK Laporkan Premi Asuransi Tumbuh 2,71 Persen hingga Juli 2026

  • 08 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Premi asuransi tumbuh 2,71 persen menjadi Rp199,8 triliun hingga Juli 2026.
  • Pertumbuhan ditopang asuransi jiwa, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,04 persen.
  • Permodalan tetap kuat dengan RBC asuransi jiwa 455,23 persen dan umum-reasuransi 322,01 persen.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total premi asuransi hingga Juli 2026 mencapai Rp199,8 triliun. Ini merupakan kenaikan 2,71 persen dibandingkan premi pada Juli 2025 yang sebesar Rp193,06 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kinerja industri perasuransian masih terjaga. Menurut dia, kondisi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum tetap stabil.

Hal itu diungkapkannya pada konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin, 7 September 2026. “Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP secara umum tetap stabil dan terjaga,” ujarnya.

Pertumbuhan premi tersebut terutama ditopang kinerja asuransi jiwa yang terus mencatatkan pertumbuhan positif. Total premi asuransi jiwa meningkat 7,76 persen menjadi Rp111,44 triliun pada Juli 2026.

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, total premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp103,42 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi justru mengalami kontraksi sebesar 3,04 persen.

Pada Juli 2026, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp88,36 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Rp91,13 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kontraksi tersebut menunjukkan pemulihan pada segmen asuransi umum dan reasuransi masih belum merata. Kondisi tersebut turut membatasi pertumbuhan premi industri asuransi secara keseluruhan.

Meski begitu, bisnis asuransi jiwa masih menunjukkan tren pertumbuhan positif. Di sisi lain, kondisi permodalan industri asuransi juga tetap berada pada level yang kuat.

OJK mencatat rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 455,23 persen. Sementara RBC asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 322,01 persen.

Kedua rasio tersebut masih jauh berada di atas batas minimum regulator sebesar 120 persen. Hal ini menunjukkan kondisi permodalan industri asuransi masih berada dalam kondisi yang kuat.

Selain itu, total aset industri asuransi komersial mencapai Rp971,61 triliun hingga akhir Juli 2026. Nilai tersebut meningkat 2,45 persen dibandingkan Rp948,4 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....