OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pihak di Pasar Modal

  • 08 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menjatuhkan denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang PMDK hingga 31 Agustus 2026.
  • OJK memberikan sanksi lain berupa pencabutan, pembatalan, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.
  • Penyusunan RPOJK tentang pemegang saham bursa efek atau demutualisasi masih terus berproses.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak. Sanksi tersebut diberikan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon hingga 31 Agustus 2026.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin, 7 September 2026.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembatalan surat tanda pendaftaran, hingga pembekuan izin.

Secara rinci, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembatalan surat tanda pendaftaran. OJK juga memberikan enam sanksi pembekuan izin, tiga peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Dalam kesempatan yang sama, OJK menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Aturan tersebut mengatur mengenai pemegang saham bursa efek atau demutualisasi.

Penyusunan RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut atas amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Hasan mengatakan, pembahasan aturan tersebut telah memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Hasan menyebut proses penyusunan RPOJK masih berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. OJK berkomitmen mengawal proses tersebut hingga aturan dapat ditetapkan sesuai ketentuan.

“Penyusunan RPOJK dimaksud saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Hasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....