OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
- 04 Sep 2026 14:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK dan Kemenkes memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
- Kerja sama melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit.
- KAPJ diarahkan meningkatkan efisiensi pembiayaan, standardisasi sistem, dan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Penguatan dilakukan untuk mendorong layanan kesehatan semakin efisien, terintegrasi, berkelanjutan, dan terjangkau masyarakat.
Penguatan ekosistem tersebut diwujudkan melalui Task Force (Satuan Tugas/Satgas) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama perusahaan asuransi dengan jaringan rumah sakit.
Komite tersebut diketuai OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Task Force KAPJ mendorong koordinasi antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut koordinasi perusahaan asuransi dan rumah sakit penting. Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi dalam penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Ogi menegaskan OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi terus mendorong penguatan ekosistem tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian transformasi. Transformasi tersebut diarahkan menciptakan pembiayaan kesehatan yang semakin efisien dan ekosistem berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi diharapkan mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat. Koordinasi asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat melalui pertukaran data.
Selain pertukaran data, penyelarasan mekanisme pembayaran juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarpihak. Langkah tersebut diharapkan mendukung pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai implementasi KAPJ. Perusahaan tersebut terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit turut terlibat dalam kerja sama tersebut. Ketujuhnya yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, dan Siloam Hospital Group.
Kemudian, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang. Kerja sama tersebut mencakup komitmen standardisasi sistem dan percepatan proses administrasi layanan.
Perusahaan asuransi dan rumah sakit juga berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan peserta. Langkah tersebut diharapkan mengurangi hambatan layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Task Force KAPJ selanjutnya terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan. Sinergi kebijakan kesehatan dan pengawasan jasa keuangan diharapkan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Ekosistem tersebut diharapkan menjadi lebih sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Penguatan koordinasi juga ditujukan untuk memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....