Satgas PASTI Hentikan Dua Entitas Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

  • 01 Sep 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE karena ditemukan indikasi pelanggaran penawaran investasi aset kripto.
  • Kedua entitas tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD, serta ditemukan persoalan terkait izin usaha dan status PSE.
  • Masyarakat diminta waspada terhadap investasi ilegal, terutama tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dan mengatasnamakan perusahaan asing.

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan opersional dua entitas YWWSDC dan RTHAE. Penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing. Atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalqm keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum melakukan transaksi. Pemahaman terhadap karakteristik, manfaat, serta risiko produk menjadi bagian penting untuk mencegah kerugian.

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan menggunakan nama berbeda dengan tampilan serupa.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE.

RTHAE juga menjanjikan pengembalian dana yang telah disetorkan apabila token tersebut tidak jadi tercatat di bursa. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin OJK sebagai PAKD.

Kegiatan usaha RTHAE juga ditemukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Kewaspadaan juga diperlukan terhadap tawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan OJK.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” kata Hudiyanto.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi ilegal melalui kanal Satgas PASTI atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....