OJK Pastikan Demutualisasi BEI Tak Mengurangi Kewenangan Pengawasan

  • 15 Agt 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur bursa efek.
  • OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI yang ditargetkan berlaku pada kuartal III-2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengurangi kewenangan mengawasi bursa. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027 di kantor DJP, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

"Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek," ujarnya. OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penuh agar pasar modal Indonesia berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu prinsip demutualisasi adalah memisahkan kepemilikan saham BEI dan hak akses perdagangan anggota. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta meminimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," kata Friderica.

Berdasarkan Undang-undang P2SK, maka Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun Friderica menegaskan independensi bursa menjadi prinsip yang akan tetap dijaga.

Di satu sisi, demutualisasi tersebut memberikan ruang bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi operasional. Evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan.

"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,” kata Friderica.

Menurut Friderica, penguatan kelembagaan juga berkaitan dengan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI. Bursa diharapkan lebih siap menghadapi risiko pada infrastruktur perdagangan.

Risiko tersebut mencakup keandalan, keamanan, serta kesinambungan infrastruktur perdagangan. "Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,” ujarnya.

Saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan berlaku efektif pada kuartal III-2026 berisi enam pokok aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....