Pemerintah Ulur Pemungutan Pajak Marketplace, Bagaimana Daya Beli Masyarakat?

  • 06 Agt 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mengulur penerapan pemungutan pajak marketplace dari 1 Agustus 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.
  • Peneliti CELIOS Dyah Ayu memahami alasan penundaan namun meragukan efektivitasnya karena belum menyelesaikan masalah kesetaraan perlakuan antara pengusaha luring dan daring.
  • Penundaan pajak marketplace menjadi isu kritis yang mempertanyakan konsistensi kebijakan fiskal pemerintah terhadap ekosistem ekonomi digital nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mengulur penerapan pemungutan pajak marketplace yang awalnya dijadwalkan akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menilai alasan menjaga daya beli dimengerti. Namun, ia meragukan efektivitas penundaan tersebut karena belum memberikan kesetaraan perlakuan antara pengusaha luring dan daring.

“UMKM yang kita temui tiap hari teregistrasi menjadi wajib pajak yang tetap membayar pajak 0,5 persen PPh UMKM. Tetapi ditunda di e-commerce dan sampai saat ini belum ada audiensi karena banyak marketplace yang sudah menarik usahanya,” kata Dyah saat berbincang bersama Pro3 RRI pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Dyah Ayu, UMKM yang berjualan secara konvensional tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen, sedangkan kebijakan untuk sektor e-commerce justru ditunda. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tanpa komunikasi yang memadai berpotensi memunculkan ketidakpastian regulasi bagi pelaku usaha maupun investor.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penundaan dilakukan agar kebijakan tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. "Kami tunggu sampai kebijakan Rp200 triliun untuk meningkatkan perekonomian mulai terlihat efeknya, selanjutnya akan kita pikirkan," ujar Purbaya.

Dyah Ayu menilai pemerintah dapat menjaga daya beli melalui pemberian insentif yang lebih tepat sasaran serta memperkuat sektor produktif. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dengan pelaku usaha dan asosiasi juga diperlukan sebelum kebijakan baru diterapkan.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal baru penerapan kebijakan tersebut. Kepastian aturan dinilai penting agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. (Shafira Nursyifa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....