Diduga Beroperasi tanpa Izin, OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi
- 05 Agt 2026 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menemukan praktik penggunaan agen asuransi untuk menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan tata kelola industri perasuransian.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa 4 Agustus 2026. Menurut dia, pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih terus dilakukan dan sebagian kasus telah memasuki proses hukum.
“Upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin,” ujarnya. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.”
Ogi mengatakan setiap perusahaan pialang asuransi wajib memiliki tenaga pialang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Mereka juga harus terdaftar secara resmi di OJK.
Namun, pengawasan OJK masih menemukan pihak yang menjalankan aktivitas pialang tanpa mengantongi izin. Salah satu modus yang ditemukan adalah mempekerjakan agen asuransi untuk melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan perusahaan pialang.
Menurut Ogi, sejumlah kasus telah ditingkatkan ke tahap litigasi oleh penyidik OJK. “Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,” katanya.
Selain menindak pelaku usaha ilegal, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak tanpa izin. Perusahaan diminta segera menghentikan kerja sama tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STDD) pialang asuransi. Sistem tersebut memudahkan masyarakat memverifikasi status dan keabsahan pialang secara real time.
"Sehingga potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi," katanya.
Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi saat ini wajib melakukan pendaftaran ulang tenaga pialang untuk memperoleh STDD berbasis QR Code. Hingga kini, terdapat 434 pialang yang telah terdaftar serta 191 perusahaan pialang yang memiliki izin dari OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....