BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau untuk Perkuat Pendanaan Berkelanjutan

  • 31 Jul 2026 21:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Penetapan Saham Berbasis
  • Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat
  • Penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan

RRI.CO.ID, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau. Surat Keputusan dengan Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 mulai berlaku hari ini, Jumat, 31 Juli 2026.

Surat Keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.

“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.

Selian itu, tambah Iding, membantu investor memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan.

Penyusunan ketentuan Saham Berbasis Hijau dilakukan dengan memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan. Termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat. Namun harus yang sudah melalui.proses reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal dan dinyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriterianya antara lain mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi. Serta pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola dan keterbukaan informasi keberlanjutan.

"Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Serta meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan," ujar Iding.

Ketentuan ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon. Sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan.

BEI memulai proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada tahun 2025. Sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi dalam kegiatan uji coba (piloting).

BEI menegaskan, penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, atau rekomendasi investasi. Para investor tetap perlu melakukan analisis menyeluruh, mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....