Lindungi Data Konsumen, OJK Perketat Tata Kelola Pemeringkat Kredit Alternatif
- 31 Jul 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024, OJK memperketat pengawasan dan tata kelola teknologi pemeringkat kredit alternatif di Indonesia.
- Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemeringkat kredit alternatif nasional dan melindungi data konsumen.
- Langkah OJK bertujuan menciptakan keseimbangan antara inovasi keuangan digital dan perlindungan kepentingan konsumen dalam ekosistem fintech.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan tata kelola teknologi Pemeringkat Kredit Alternatif (alternative credit scoring) di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 secara komprehensif.
Regulasi anyar ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemeringkat kredit alternatif nasional. Selain itu, aturan ini memastikan keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan data konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas IAOT OJK, Adi Budiarso, menegaskan pentingnya pematangan standar tata kelola pemeringkatan. "OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif menjadi aktivitas berstandar matang serta terawasi," kata Adi saat dijumpai media dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia mengatakan, pengawasan ketat ini penting karena penilaian kredit kini mulai memanfaatkan data transaksi digital harian. Data telekomunikasi hingga transaksi e-commerce kini diolah menjadi skor kelayakan pembiayaan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, sebanyak delapan lembaga pemeringkat kredit alternatif telah resmi terdaftar di OJK. Hal ini membuktikan tingkat kepercayaan lembaga jasa keuangan terhadap keamanan data alternatif kian meningkat.
Direktur Kebijakan Wilayah Asia Tenggara Women's World Banking, Vitasari Anggraeni, menyambut positif langkah regulasi OJK. Vitasari menilai regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar inovasi keuangan dapat berjalan secara inklusif.
Menurutnya, penggunaan data alternatif tetap harus memperhatikan aspek kerentanan konsumen khususnya kelompok perempuan. "Kami menggunakan pendekatan Women Centered Design guna memitigasi bias gender dalam penilaian kredit," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Penerapan standar tata kelola yang baik diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan data pribadi milik masyarakat. Di sisi lain masyarakat yang belum memiliki rekening bank bisa mengakses kredit dengan aman.
Women's World Banking bersama industri keuangan kini menyiapkan uji coba pemanfaatan data berbasis perilaku (pattern behavior). Uji coba ini akan menerapkan prinsip pelindungan data konsumen secara ketat di lapangan.
Vitasari menambahkan bahwa kepastian regulasi akan mempercepat penetrasi pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah. "Alternative credit scoring membuka peluang agar lebih banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan sesuai kondisinya," ucap dia.
Sinergi antara regulator dan penyedia teknologi menjadi kunci terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat. Pengawasan yang andal akan membangun rasa aman bagi calon debitur dalam memanfaatkan layanan finansial.
Inovasi teknologi yang teratur dengan baik diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Regulasi progresif OJK menjadi benteng utama dalam menjaga stabilitas serta keamanan sistem keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....