Dirjen Pajak Jelaskan Mengapa Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

  • 22 Jul 2026 09:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
  • DJP membangun koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas kerangka jejaring informasi di wilayah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) untuk mendukung kegiatannya. Hal tersebut telah menuai kritik dan membuat resah di kalangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Keresahan muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di sana disebutkan kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan antara lain dengan membangun jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. “Dua institusi itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.

Namun, lanjut Bimo, dalam pelaksanaan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

“Jadi, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah,” ucapnya. Menurut dia, hal ini diperlukan dalam kondisi tertentu ketika DJP memerlukan dukungan di lapangan.

Ini mencakup pendampingan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Bimo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Keduanya tidak melakukan penilaian terhadap kepatuhan perpajakan dan tidak meminta pembayaran pajak,” katanya. “Intinya mereka tidak melakukan pemeriksaan dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.”

Menurut Bimo, seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai peraturan yang belaku. “Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal kami yang telah diterapkan sejak 2020,” ucapnya.

Bimo menegaskan Surat Edaran yang diterbitkan 15 Juli 2026 itu merupakan penyempurnaan pedoman tersebut. “Jadi itu bukan merupakan kebijakan baru,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....