OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
- 12 Jul 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menuntaskan penyidikan dan menyerahkan tersangka kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
- Tersangka diduga terlibat pelanggaran 13 fasilitas kredit senilai Rp5,835 miliar.
- Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA). Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, 9 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 29 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyidikan berawal dari proses pengawasan berjenjang. Proses tersebut mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
"Penyelesaian penyidikan mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi selama periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank. Tersangka juga diduga tidak memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran dilakukan melalui pemberian, perpanjangan berulang, dan penambahan plafon kredit yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur senilai Rp5,835 miliar.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Namun, tindakan administratif tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai denda paling banyak Rp5 miliar.
"OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini penting untuk memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....