OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Kasus Pro Life Indonesia
- 09 Jul 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menyita 485 barang bukti dengan total aset senilai Rp113,97 miliar dalam kasus PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia.
- Perkara berkaitan dengan dugaan pengabaian kewenangan OJK dan tidak dipatuhinya perintah pembayaran ganti rugi Rp566,24 miliar.
- OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keberhasilan penanganan perkara tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga. Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor penting dalam proses penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset.
Ia menjelaskan, salah satu mandat OJK adalah menjalankan fungsi penegakan hukum untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan. Upaya tersebut juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, serta terpercaya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia atau sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Menurut Friderica, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya," kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan. Karena itu, pengembangan sektor keuangan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset. Hingga kini, penyidik menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.
Aset yang diamankan terdiri atas uang tunai dan sejumlah aset properti. Menurut Friderica, capaian tersebut menunjukkan fungsi penyidikan OJK berjalan efektif berkat dukungan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK, bersama aparat penegak hukum, akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
"OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Friderica menambahkan, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. OJK juga akan mempercepat penanganan perkara yang berdampak pada masyarakat.
Selain itu, OJK juga terus mendorong perbaikan tata kelola industri perasuransian agar semakin sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya.
Friderica menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Apresiasi juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Departemen Penyidikan OJK yang terlibat dalam proses tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....