OJK Dukung PFII Tarik Dana Segar Perkuat Pasar Keuangan Nasional

  • 08 Jul 2026 16:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memperkuat sektor keuangan dan posisi Indonesia di tingkat global.
  • OJK meyakini PFII akan menarik fresh fund berkualitas yang dapat memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Pembentukan PFII masih menunggu pembahasan RUU bersama pemerintah dan DPR, termasuk pengaturan kelembagaan serta mekanisme pengawasannya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kawasan tersebut dinilai berpotensi memperkuat pasar keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan PFII menjadi langkah strategis memperkuat sektor keuangan nasional. "PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional," katanya dalam konferensi pers OJK secara daring, Selasa, 7 Juli 2026.

Friderica meyakini PFII mampu menarik aliran dana baru yang berkualitas ke Indonesia. Dana tersebut diharapkan memperdalam pasar keuangan tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII. Ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Meski demikian, Friderica mengatakan pembentukan PFII masih menunggu proses legislasi. Rancangan Undang-Undang PFII saat ini masih dibahas pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan.

"Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama," katanya.

Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan dengan kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum. Kawasan tersebut juga akan mengadopsi berbagai standar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali sebagai salah satu lokasi pengembangan PFII. RUU PFII dijadwalkan dibawa ke pembicaraan tingkat II DPR pada 21 Juli 2026 sebelum disahkan menjadi undang-undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....