Kemenkeu Catat 1,64 Juta Klaim JHT Nikmati Tarif Pajak 0 Persen

  • 30 Jun 2026 17:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Keuangan mengatakan ketentuan pengenaan PPh Final untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua bukanlah kebijakan baru karena sudah berlaku sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010
  • PMK itu mengatur pemberian fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun. Insentif sebesar 0 persen berlaku untuk pencairan dana JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta
  • Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dengan tarif pajak 0 persen

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab kegelisahan sebagian masyarakat terkait pengenaan pajak dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut catatan Kemenkeu, ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru karena sudah berlaku sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

PMK itu mengatur pemberian fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun. Insentif sebesar 0 persen berlaku untuk pencairan dana JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

“Sedangkan yang dana JHT nya di atas 50 juta saat pencairan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen. Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun Kalender sejak tangga pencairan pertama di masa pensiun,” tulis Kementerian Keuangan dalam siaran tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026 jumlahnya mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dengan tarif pajak 0 persen.

Sedangkan yang saldonya antara Rp50 hingga Rp100 juta sebanyak 2,9 persen, dikenakan PPh Final sebesar 5 persen. Saldo JHT di atas 100 juta jumlahnya hanya 1,65 persen, dikenakan pajak progresif .

Perlakuan berbeda untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja. Mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Menurut Kemenkeu, kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik dana pensiunnya lebih awal. Sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.

Kemenkeu memastikan, iuran JHT yang disetor tiap bulan saat masih aktif bekerja, tidak dikenakan PPh. “Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tulis Kemenkeu lagi dalam keterangannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....