Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group

  • 18 Jun 2026 14:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satgas PASTI menghentikan aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
  • Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan IPO fiktif tanpa izin.
  • BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan skema bermasalah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas tersebut diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Satgas PASTI menjelaskan Universal Peak diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham. Modus yang digunakan berupa penawaran investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Universal Peak diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin usaha. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online. Perusahaan tersebut juga mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi korban.

Dalam skemanya, korban diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan penyelesaian seluruh utang dengan imbalan sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Satgas PASTI menemukan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan yang digunakan.

Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lanjutan. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat.

Satgas kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap investasi dengan janji keuntungan tinggi tidak wajar. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen berutang kembali atau sengaja gagal bayar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....