Kemenkeu Terima Hasil Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp1,02 Triliun dari Kejagung
- 15 Jun 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Keuangan kembali mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,03 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI
- Penerimaan negara tersebut juga berasal dari pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi. Termasuk perkara korupsi Edi Tansil
- Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara dan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan kembali mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun. Jumlah itu dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. "Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara," kata Menkeu Purbaya dalam acara penyerahan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Menkeu, setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Agung menyebutkan, penerimaan negara yang diserahkan hari ini, adalah hasil berbagai upaya pemulihan aset. Diantaranya dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 dan penelusuran aset berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, penerimaan negara tersebut juga berasal dari pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi. Termasuk perkara korupsi Edi Tansil.
Rinciannya, dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, dari hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar. Sedangkan, dari hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain menyerahkan PNBP pada Kementerian Keuangan, BPA Kejagung juga menyerahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar. Dalam kesempatan itu, Menkeu memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan BPA Kejagung mengembalikan aset yang menjadi hak negara.
Secara khusus, Menkeu menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil. Karena penanganan kasus korupsi tersebut berlangsung selama puluhan tahun.
Capaian ini, menurutnya, menunjukkan hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu. "Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian," ucapnya.
"Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang," kata Menkeu, tegas.
Selanjutnya, Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset. "Pengelolaan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Menkeu Purbaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....