Dirjen Pajak Sebut Terbitnya PP 20/2026 agar Fasilitas Pajak UMKM Tepat Sasaran

  • 08 Jun 2026 16:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk mendukung bertumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  • Pemerintah menyempurnakan perpajakan untuk UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 supaya lebih adil dan tepat sasaran
  • Fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku pada UMKM dengan batas omset Rp4,8 miliar setahun. Sedangan UMKM dengan omset Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas PPh

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk mendukung bertumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). PP tersebut bertujuan agar kebijakan perpajakan untuk UMKM lebih sederhana dan tepat sasaran.

Dirjen Pajak Bimo Wijoyanto mengatakan, dukungan pemerintah terhadap UMKM terlihat dari evoluasi kebijakan perpajakan. Mulai dari PP 46/2013 dengan tarif 1 persen, kemudian PP 23/2018 dengan tarif 0,5 persen hingga PP 55/2022.

“Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh, PP 20/2026 hadir sebagai penyempurnaan. Agar dukungan pemerintah terhadap UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 8 Juni 2026.

Harapannya, UMKM akan lebih bertumbuh dan menggerakkan perekonomian daerah. Sehingga sektor UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa terbebani oleh aturan perpajakan yang rumit.

Pemerintah, tambah Bimo, akan memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk menjadi UMKM yang mandiri dan berdaya saing. Untuk itu, ia mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memperhatikan lima poin krusial dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Yakni;

Pertama, fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku pada UMKM dengan batas omset Rp4,8 miliar setahun. Sedangan UMKM dengan omset Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas PPh.

Kedua, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi orang pribadi dan PT Perorangan dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sedangkan bagi koperasi, fasilitas PPh final dapat digunakan selama 4 tahun agar pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya.

Ketiga, Pemerintah memastikan fasilitas PPh Final 0,5 persen untuk UMKM tepat sasaran, untuk UMKM yang ingin naik kelas. “Pemerintah akan mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas ini,” ucap Bimo.

Penyalahgunaan tersebut misalnya dengan modus memecah usaha menjadi beberapa entitas baru. Tindakan itu biasanya dilakukan untuk menghindari tarif pajak normal.

Keempat, pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto), setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Bukan dihitung dari dari total omset kotor.

Kelima, DJP akan mengawal implementasi tarif PPhFinal untuk UMKM ini melalui masa transisi. Selain itu, DJP memberikan pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat berdadaptasi sampai kebijakan pajak secara penuh diimplementasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....