Tunggak Pajak, DJP Blokir 174 Rekening Wajib Pajak
- 07 Mei 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kanwil DJP Jawa Barat memblokir rekening 174 wajib pajak (WP)
- Tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
- Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil. Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memblokir serentak rekening 174 wajib pajak (WP). Para WP tersebut berasal dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I.
"Pemblokiran rekening dilakukan karena para WP tersebut menunggal pajak. Nilai totalnya mencapai Rp224,60 miliar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat dalam siaran pers DJP, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Nandang, sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil. Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara," ucapnya.
Nandang menegaskan, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi. Sedangkan yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Nandang juga memastikan pemblokiran dilaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP) dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun WP tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya," ujar Nandang.
Tahapan-tahapan penagihan, tambah Nandang, juga telah dilakukan sesuai aturan. Mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah pemblokiran.
"Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif. Sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak," ujarnya.
Untuk itu DJP mengimbau Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat. Seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Nandang menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....