Pinjol Ilegal Kian Canggih, Gunakan Modus Menyamar sebagai Layanan Resmi
- 02 Mei 2026 12:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pinjol Ilegal Kian Canggih, Gunakan Modus Menyamar sebagai Layanan Resmi
RRI.CO.ID, Jakarta – Pinjaman online ilegal kini menggunakan berbagai modus baru untuk menarik korban. Salah satu yang marak terjadi adalah penyamaran sebagai layanan keuangan resmi.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, mengungkapkan pelaku kerap mencatut nama perusahaan pinjol legal. Cara ini membuat masyarakat sulit membedakan antara layanan resmi dan ilegal.
Menurutnya, praktik ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal. Masyarakat yang kurang teliti berpotensi menjadi korban.
“Pelaku sering mencatut nama perusahaan yang legal, seolah-olah mereka bagian dari layanan resmi. Padahal itu bukan yang legal, tetapi hanya berpura-pura menggunakan identitas resmi,” kata Hudiyanto kepada Pro3 RRI pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan, meskipun terlihat meyakinkan, layanan tersebut sebenarnya tidak memiliki izin dari otoritas. Hal ini membuat masyarakat harus lebih berhati-hati.
Untuk menghindari jebakan tersebut, masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas layanan keuangan. Salah satunya melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan.
Satgas PASTI menegaskan edukasi menjadi langkah penting dalam menghadapi modus baru ini. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak mudah tertipu oleh tampilan yang seolah resmi.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pinjol ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penindakan dan mencegah korban baru.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini mencerminkan bahwa pinjol ilegal masih mendominasi aduan yang diterima OJK.
Ia menyebut, sejak awal tahun OJK telah menerima puluhan ribu permintaan layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, ribuan di antaranya merupakan pengaduan terkait layanan keuangan ilegal.
“Kami telah menerima 65.139 permintaan layanan, termasuk 9.323 pengaduan dari masyarakat. Dari laporan entitas ilegal, sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali layanan keuangan yang legal serta aman digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....