Satgas PASTI Waspadai Pinjol Ilegal, Aduan Masih Tinggi
- 02 Mei 2026 12:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar.
- Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan penggunaan pinjol ilegal dapat berujung pada masalah berkepanjangan. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi.
Menurutnya, banyak masyarakat belum menyadari konsekuensi besar dari penggunaan layanan ilegal tersebut. Padahal, dampaknya bisa langsung dirasakan sejak awal penggunaan.
“Iming-iming bahwa semuanya itu cepat dan mudah, padahal itu adalah menjebak. Atau mungkin masyarakat kita kurang pemahaman, jadi memang sudah tahu ini berbahaya mungkin, mohon maaf, karena kebutuhan, ” ujarnya kepada Pro3 RRI pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan, data tersebut kerap dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang merugikan. Bahkan, tidak jarang digunakan untuk menekan korban melalui cara-cara yang tidak manusiawi.
“Penagihan bisa dilakukan secara tidak manusiawi. Bahkan data pribadi disebarluaskan dan korban bisa mendapat tekanan secara psikologis,” katanya.
Selain itu, korban juga berpotensi mengalami intimidasi hingga pencemaran nama baik di ruang digital. Kondisi ini dinilai dapat memperburuk keadaan korban yang sudah tertekan secara finansial.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal dalam kondisi apa pun. Edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang merugikan tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi , mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini mencerminkan bahwa pinjol ilegal masih mendominasi aduan yang diterima OJK.
Ia menyebut, sejak awal tahun OJK telah menerima puluhan ribu permintaan layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, ribuan di antaranya merupakan pengaduan terkait layanan keuangan ilegal.
“Kami telah menerima 65.139 permintaan layanan, termasuk 9.323 pengaduan dari masyarakat. Dari laporan entitas ilegal, sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali layanan keuangan yang legal serta aman digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....