OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

  • 25 Apr 2026 10:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi sektor asuransi dan penjaminan, dari tenggat yang semula 31 Juli 2025 diundur menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi sektor asuransi dan penjaminan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kualitas sistem pelaporan.

Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Sabtu, 25 April 2026, OJK memperpanjang batas waktu implementasi kewajiban sebagai pelapor SLIK. Dari tenggat yang semula 31 Juli 2025 diundur menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi syariah tertentu. Termasuk perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship.

Selain itu, kebijakan juga mencakup perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Penyesuaian ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur dan kualitas data debitur.

OJK menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan sistem pelaporan. Termasuk penyempurnaan mekanisme serta kesiapan teknologi pendukung.

Dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan melakukan penyesuaian internal. Termasuk memperkuat sistem informasi dan kerja sama dengan pihak terkait.

OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban. Langkah ini justru untuk memastikan implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan kesiapan industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara penuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....